Bawaslu tak Bernyali Tertibkan APK Paslon Nomor Urut 1 di Lingkungan Perkantoran Pemkab Langkat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat sepertinya tak bernyali dan cenderung seolah berpihak kepada satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat pada Pilkada Serentak 2024.

topmetro.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat sepertinya tak bernyali dan cenderung seolah berpihak kepada satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat pada Pilkada Serentak 2024.

Contohnya, bermacam ragam baliho/spanduk/banner Paslon Nomor Urut 1 terpampang megah di antara pohon-pohon pelindung Kompleks Perkantoran Pemkab Langkat di Stabat.

Pantauan wartawan, Selasa (8/10/2024), baliho/spanduk Paslon Nomor Urut 1 Syah Afandin-Tiorita terlihat di depan gerbang masuk Gedung DPRD Langkat, di depan Kantor Bupati Langkat dan di lapangan lingkungan perkantoran Pemkab Langkat lainnya di Stabat.

“Seharusnya Bawaslu independen, ini segaja dibiarkan berminggu-minggu terpampang spanduk Paslon Nomor Urut 1. Apa karena mereka mantan Wakil Bupati/Plt Bupati Langkat, makanya dibiarkan,” kata Bambang Hermanto selaku Ketua LSM Sukma, kepada wartawan, Selasa (8/10/2024

Menurut Bambang, seharusnya baliho/spanduk caleg maupun calon bupati tidak boleh ada di lingkungan Perkantoran Pemkab Langkat. Selain mengganggu keindahan suasana asri pepohonan perkantoran, baliho/spanduk Pasangan Calon Nomor Urut 1 itu hanya membuat kegaduhan pendukung paslon lain.

“Ini di depan kantor bupati dan Gedung DPRD Langkat dipasang baliho Paslon Nomor Urut 1, tanpa ada teguran dari Bawaslu maupun Satpol PP,” kata Bambang.

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Langkat Supriadi, mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya baliho/spanduk paslon peserta kontestan pilkada di lingkungan Perkantoran Pemkab Langkat.

“Saya malam ini sekembali dari Medan, bergerak bersama Panwascam Kecamatan akan menyikapi permasalah spanduk itu,” katanya melalui telepon WhatsApp, Selasa petang.

Sementara itu, mantan Ketua Panwaslu Langkat 2004 – 2009, Drs.Enis Safrin Adlin, menuding Bawaslu Langkat tidak mampu menjalankan fungsi pengawasannya di tahapan-tahapan Pilkada Langkat 2024-2029.

Tudingan ini disampaikan Enis, karena banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang menyemak dan semerawut di lingkungan perkantoran Pemkab Langkat di Stabat.

“Sehingga terkesan mengganggu keindahan suasana lingkungan perkantoran pemerintahan,” kata Enis Safrin kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Disebutkan mantan Ketua Panwaslu Langkat itu, APK-APK itu terlihat terpampang tidak pada tempatnya. Apalagi isi tulisan APK itu bersifat mengajak dan mengarahkan pada satu pasang calon (paslon) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat.

“Seharusnya Bawaslu menyurati Sat Pol PP dan menyurati paslon-paslon menghimbau agar memasang APK pada tempatnya,” sebut Enis.

Tudingan Enis itu akibat banyaknya APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat terpasang di depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Langkat serta berdekatan dengan kantor dinas/badan institusi di Pemkab Langkat.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Langkat Supriadi, ketika dihubungi Selasa (8/10/2024) petang, mengatakan, pihaknya segera menertibkan spanduk atau baliho paslon peserta kontestan pemilukada yang terpampang di lingkungan Perkantoran Pemkab Langkat.

“Saya malam ini sekembali dari Medan, bergerak bersama Panwascam Kecamatan akan menyikapi permasalah spanduk itu,” katanya melalui telepon WhatsApp Selasa petang.

Namun pantauan wartawan, hingga Rabu sore, APK-APK Paslon tertentu (Nomor Urut 1) masih terlihat terpampang di lingkungan Perkantoran Pemkab Langkat. Sehingga ucapan Ketua Bawaslu Langkat tersebut terkesan hanya merupakan ‘isapan jempol belaka’.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment